Hukum bisnis adalah perangkat hukum yang mengatur suatu tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau suatu kegiatan perdagangan, industri, ataupun tentang kegiatan keuangan yang berhubungan dengan kegiatan bisnis seperti pendirian perusaahn, penyusunan perjanjian, perdagangan, penanaman modal, perbankan, praktik bisnis yang baik, dsb yang dilakukan oleh para pelaku usaha, sehingga pelaku usaha dapat mempertimbangkan segala resiko hukum yang mungkin terjadi.